“Survei ISAW menunjukkan bahwa 90 persen satwa yang dipelihara di taman satwa dalam kondisi di bawah standar animal welfare. Untuk itu diperlukan pemahaman lebih jauh mengenai standar animal welfare ini terhadap petugas agar bisa mengontrol dan memberikan masukan terhadap pengelolaan satwa,” ujar Direktur ISAW, drh BQ Erni Nurhidayati, Minggu (2/12) sebagaimana disampaikan dalam siaran persnya.
Animal welfare atau kesejahteraan binatang memiliki parameter yang biasa disebut five of freedom. Lima kebebasan itu adalah satwa bebas dari haus dan lapar, satwa bebas dari sakit rasa sakit dan penyakit, satwa bebas dari perlakuan tidak layak dan fasilitas yang tidak nyaman, satwa bebas dari rasa takut dan stres, serta satwa bebas mengekspresikan perilaku alaminya. “Yang sering dilakukan di taman-taman satwa adalah mereka hanya memenuhi kebutuhan satwa berupa makan dan minum saja. Yang lainnya tidak,” ujar Ketua ProFauna, Rosek Nursahid menambahkan.
Misalnya saja primata Owa Jawa, menurut Rosek memiliki perilaku alami berupa hidup di alam luas sehingga bisa bergelayutan dari satu pohon ke dahan pohon lainnya. Namun seringkali Owa dipelihara dalam kandang yang terlalu kecil, sehingga Owa tersebut tidak bebas bergelantungan. “Kalau kehidupan binatang tidak lagi memenuhi animal welfare, maka yang terjadi adalah mereka akn menjadi stres. Kondisi ini merupakan ciri mudah mengetahui bahwa binatang ini tidak sejahtera,” ujar Rosek.
Jika sedang stres, biasanya binatang mengekspresikannya dengan menjilati dinding kandang, berjalan mondar-mandir di dalam kandang tanpa alasan jelas, serta memakan kembali makanan yang telah dimuntahkannya. “Untuk itulah pentingnya didakan pelatihan tentang animal welfare untuk para petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), petugas taman nasional, dan taman-taman satwa agar standar animal welfare ini tetap terjaga,” ujar Rosek.
Pada 1-3 Desember 2007 ini di Petungsewu Wildlife Education Center (P-WEC) Malang, ISAW dan ProFauna mengadakan pelatihan animal welfare tersebut terhadap 125 petugas. Mereka terdiri dari petugas BKSDA, Taman Nasional Meru Betiri, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Tahura Suryo, dan sebagainya.
Berdasar data ISAW dan ProFauna, saat ini di Jawa Timur terdapat sekitar 10 taman satwa baik yang legal maupun illegal. Di Malang sendiri terdapat 3 tempat wisata yang mengoleksi satwa liar seperti Taman Rekreasi Sengkaling, Taman Rekreasi Kota Malang (Tarekot), dan Jatim Park. “Dengan rendahnya standar animal welfare yang ada di kebun binatang atau taman satwa, Departemen Kehutanan harus melakukan moratorium atau penghentian sementara penambahan taman satwa baru. Moratorium juga meliputi pelarangan penambahan satwa baru untuk taman satwa yang standarnya buruk,” ujar Rosek.
Reporter : Dahlia Irawati (Kompas)
Source : kompas.com